Luas Pemukiman Kumuh yang Tertangani dan Pemukiman Tertata

Luas Pemukiman Kumuh yang Tertangani dan Pemukiman Tertata Kabupaten Karo Tahun 2023

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
관리자 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
최종 업데이트 4월 10, 2025, 15:38 (UTC)
생성됨 4월 19, 2024, 05:03 (UTC)
Defenisi Luas permukiman tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat yang sudah tertangani dan sudah tertata. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk
Klasifikasi Wilayah
Satuan Ha
Ukuran Luas