Luas Pemukiman Kumuh yang Tertangani dan Pemukiman Tertata

Luas Pemukiman Kumuh yang Tertangani dan Pemukiman Tertata Kabupaten Karo Tahun 2023

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Autore Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Manutentore Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Ultimo aggiornamento aprile 10, 2025, 15:38 (UTC)
Creato aprile 19, 2024, 05:03 (UTC)
Defenisi Luas permukiman tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat yang sudah tertangani dan sudah tertata. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk
Klasifikasi Wilayah
Satuan Ha
Ukuran Luas