Luas Pemukiman Kumuh yang Tertangani dan Pemukiman Tertata

Luas Pemukiman Kumuh yang Tertangani dan Pemukiman Tertata Kabupaten Karo Tahun 2023

資料與資源

額外的資訊

欄位
作者 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
維護者 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
最後更新 4月 10, 2025, 15:38 (UTC)
建立 4月 19, 2024, 05:03 (UTC)
Defenisi Luas permukiman tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat yang sudah tertangani dan sudah tertata. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk
Klasifikasi Wilayah
Satuan Ha
Ukuran Luas