Jumlah seluruh korban KtP/A yang terdata datang ke Puskesmas mampu tata laksana KtP/A atau PPT/PKT di RS disuatu wilayah kerja tertentu pada kurun waktu tertentu

Angka keseluruhan dari korban kekerasan terhadap perempuam dan anak yang terdata oleh Puskesmas yang mampu memberikan pelayanan kesehatan medis terhadap korban KtP/A yang dilakukan secara komperehensif, mencakup pelayanan medikolegal dan psikososial. Pelayanan kesehatan bagi korban KtP/A dan TPPO dapat dilakukan di Puskesmas dan Pusat Pelayanan Terpadu/Pusat Krisis Terpadu (PPT/PKT) di Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Swasta dan Bhayangkara. Oleh karena ituPuskesmas dan Rumah Sakit harus mampu melakukan tatalaksana kasus KtP/A dan TPPO secara komperehensif.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author DP3AP2KB
Maintainer DP3AP2KB
Last Updated Abril 8, 2025, 13:18 (UTC)
Created Marso 25, 2025, 14:22 (UTC)
Defenisi Seluruh korban Kekerasan terhadapAnak(KtA) adalah jumlah semua bentuk tindakan/perlakuanmenyakitkan secara fisikataupun emosional, penyalahgunaan seksual, trafiking, penelantaran, eksploitasi seksual komersialanak (ESKA) yang mengakibatkan cidera/kerugiannyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsunganhidup anak, tumbuhkembang anak atau martabat anak, yang dilakukandalam konteks hubungantanggung jawab, kepercayaanatau kekuasaan yang terdata pada Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) / Pusat Krisis Terpadu (PKT) pada periode 1 tahun
Klasifikasi Wilayah
Satuan orang
Ukuran Jumlah